Sabtu, 20 September 2008

WOMAN STUDIES CENTRE


PEREMPUAN…

Pernahkah kalian berjalan diiringi tatapan tak menyenangkan, bahkan siulan dan kata-kata yang membuat kalian risih?

Pernahakah kalian dilarang menjadi ketua karena dalam organisasi itu masih ada laki-laki, padahal kalian jauh lebih cerdas, mampu dan siap?

Pernahkah kalian mendapat perlakuan kasar dalam keluarga?

Pernahkah kalian diupah lebih rendah?

Pernahkah kalian diperlakuakan tidaka senonoh, karena dianggap penggoda dan pemantik hasrat?

Pernahkah kalian dikatai lemah,emosional, irrasional?

Pernahkah kalian dilarang sekolah dan dipaksa cepat-cepat menikah?

Pernahkah kalian diwajibkan mengerjakan pekerjaan rumah tangga, tak peduli dalam keadaan apapun, sedangkan saudara laki-laki kalian/ ayah kalian bersantai dan memanjakan diri mereka sendiri?

Pernahkah kalian dilarang berorganisasi, dilarang mendapat pengetahuan yang lebih banyak, dilarang bekerja diluar rumah?

Pernahkah kalian dilarang keluar malam?

Pernahkah malam diluar rumah/kostan membuatmu merasa taka man dan tak nyaman, seolah hal buruk mengintai tiap waktu?

Pernahkah kalian menuntut hak, lalu diminta member imbalan materiil dan immaterial?

PEREMPUAN…

Pernahkah kalian marah ketika itu terjadi?

Pernahkah kalian berfikir itu tak pantas dialami?

LAKI-LAKI,,,,

Pernahkah kalian disebut cengeng karena menangis?

Pernahkah kalian disebut banci karena menolak berkelahi?

Pernahkah kalian disebut tidak punya harga diri karena mau menurut pada perempuan?

Pernahkah kalian dilarang mengerjakan pekerjaan rumah tangga karena katanya itu bukan pekerjaan kalian?

Pernahkah kalian dianggap lembek karena bersikap lemah lembut?

Pernahkah kalian dianggap terlalu centil karena memperhatikan penampilan?

Jika pernah maka kalian tak berbeda dengan kami,,,

Maka kalian dan kami menjadi kita.

Kita yang marah dan ingin mencatat sejarah,,

Kita yang ditindas dan melawan ketidak adilan dalam komunitas…!

Mari saatnya, kita eratkan persaudaraan yang dilandasi kesetaraan,,

Demi kemanusiaan, demi sempurnanya ketakwaan.

Selasa, 26 Agustus 2008



“Tinjauan Kritis NU dalam perspektif Empat Madzhab”

Narasumber;

Bpk. H.Fathurrahman,Lc

Sejarah Madzhab Empat

Pendahuluan

Pengertian dan Perkembangan Fiqh

Kata fiqh sebenarnya berasal dari kata bahasa Arab, yaitu faquha yang secara bahasa atau etimologis berarti mengerti, mengetahui, memahami. Kata fiqh juga juga bisa di artikan alilmu. Dalam Al-Qurân terdapat dua puluh ayat yang memakai kata ini dengan pengertian makna berbeda-beda tersebut.

Dari sini bisa dipahami bahwa pada awal perkembangan Islam, kata fiqh belum bermakna spesifik sebagai ilmu hukum Islam yang mengatur pelaksanaan ibada-ibadah ritual, yang menguraikan tentang detail perilaku Muslim dan kaitannya dengan lima prinsip pokok (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), serta yang membahas tentang hukum-hukum kemasyarakat (muamalat).Hal ini bisa dimaklumi karena kehadiran rasulullah ditengah-tengah meraka adalah sebagai sumber segala ilmu yang mereka butuhkan yang akan langsung mereka contoh lalu terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Para sahabat secara langsung bisa melihat bagai mana rasulullah berwudhu,sholat dan bermuamalah. Bahkan jikalau ada pertanyaan atau permasalahan maka mereka bisa langsung menyampaikannya pada rasulullah dan langsung dijawab.

Pada awal perkembangan islam khususnya pada era Nabi, islam baru tersebar disekitar daratan arab dengan kondisi sosial,masyarakat dan kultur yang relative sama yang tentunya belum memunculkan persoalan-persoalan baru yang akan menimbulkan perbedaan pendapat.Lebih dari itu factor kehadiran Nabi ditengah-tengah mereka yang menjelaskan kepada mereka hokum-hukum islam mengangkat segala khilaf atau juga menjawab segala persoalan yang mereka hadapi.

Ketika Nabi SAW wafat, dakwah islam diteruskan oleh para sahabat. Maka para sahabat menyebar keberbagai penjuru Negara islam. Seiring dengan bertambah luasnya Negara islam maka bertambah banyak pula masyarakat yang masuk islam dari kelompok masyarakat yang bermacam-macam dengan kondisi sosial,budaya,kultur bahkan religi yang berbeda yang tentunya membawa permasalahan baru yang berbeda dengan sebelumnya. Maka disini para sahabat ditantang untuk bisa melihat permasalah dengan cara baru.

Namun demikian, para Sahabat berusaha untuk mengembalikannya kepada Al-quran dan Hadits Nabi SAW dan selanjutnya jika tidak didapatkan pada keduanya para sahabatpun berijtihad sesuai dengan keilmuan yang telah mereka miliki.Di sini, perbedaan pendapat terkadang muncul antara yang satu dengan yang lainya sesuai dengan apa yang mereka fahami dari Al-Quran dan yang mereka terima dari Nabi SAW. Seperti perbedan yang terjadi antara Sahabat Ibnu Abbas dengan Ibnu Masâud tentang masalah riba. Juga antara Sahabat Umar Ibnu Khattab dengan Zayd Ibnu Tsabit tentang arti quruâ untuk masa menunggu (Arab, Iddah) bagi istri yang dicerai. Kendatipun perbedaan-perbedaan tersebut tidak keluar dari Al-Qurâan dan sunnah.

Pada masa generasi sesudah Sahabat atau lebih populer dengan istilah Tabiin, bermunculanlah para ulama dari generasi itu seperti Sa`id ibnul Musayyib,Hasan Al-Bashri,Muhammad bin Siriin dan yang lainnya timbul juga tiga divisi besar secara geografis di dunia Islam, yaitu Irak, Hijaz dan Syria.. Di Irak kemudian terdapat dua golongan fiqh yaitu di Basrah dan Kufah. Di Syria aktivitas hukumnya tidak begitu dikenal kecuali lewat karya-karya Abu Yusuf. Sedangkan di Hijaz terdapat dua pusat aktivitas hukum yang sangat menonjol yaitu di Makkah dan Madinah. Di antara keduanya, Madinah lebih terkenal dan menjadi pelopor dalam perkembangan hukum Islam di Hijaz. Malik bin Anas atau Imam Malik (w.179 h./795 m.) pendiri madzhab Maliki adalah eksponen terakhir dari ahli hukum golongan Madinah. Sedangkan dari kalangan ahli fiqh Kufah terdapat nama Abu Hanifah.

Beberapa tahun kemudian muncullah nama Muhammad bin Idris Ash-Shafii (w.204 h/ 820 m.) atau Imam Syafii pendiri madzhab Syafii yang merupakan salah satu murid Imam Malik. Kemudian muncullah nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (w.241 h./ 855 m.), atau Imam Hambali, pendiri madzhab Hanabilah. Beliau adalah murid Imam Syafi`i. Pada saat munculnya empat pendiri madzhab fiqh dan kumpulan hasil-hasil karya mereka inilah, diperkirakan istilah fiqh dipakai secara spesifik sebagai satu disiplin ilmu hukum Islam sistematis, yang dipelajari secara khusus sebagaimana dibutuhkannya spesialisasi untuk mendalami disiplin-disiplin ilmu yang lain.

Pada saat yang sama studi terhadap hadits-hadits Nabi mulai mendapatkan momentum. Dari sini muncullah nama-nama perawi (pengumpul) Hadits terkenal seperti Abu Abdullah Muhammad Abu Ismail al-Bukhari atau Imam Bukhari (w.256 h.), Muslim Ibn al-Hajjaj atau Imam Muslim (w.261 h.), Tirmidzi (w.279 h.), Abu Dawud (w.279 h.), Ibnu Majah (w.273), NasaiI (w.303 h.). Kumpulan Hadits-hadits mereka terkenal dengan sebutan Kutub as-Sittah atau Enam Kitab Kumpulan Hadits-hadits Nabi. Enam kitab Hadits ini oleh para pakar fiqh setelah Imam Madzhab yang empat diambil sebagai salah satu sumber rujukan utama di dalam menetapkan hukum Islam.

Pada prinsipnya keempat madzhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafiâi dan Hanbali) secara substantif tidaklah berbeda, yang berbeda satu sama lain hanya menyangkut hal-hal detail (furu'). Kesamaan substan­tif ini terutama berkaitan dengan sumber-sumber hukum yang mereka pakai dalam melak­sanakan aktivitas hukum­nya: al-Qur`an, al-Hadits, Ijma` (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi). Sumber hukum yang keempat ini akan diberlakukan apabila terjadi suatu kasus yang solusinya tidak ditemukan dalam sumber hukum yang tiga.

Berdasarkan keempat sumber hukum inilah para pakar hukum Islam atau pakar ahli fikih menetapkan keputusan-keputusan hukum yang senantiasa berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Dari sini, muncullah ratusan bahkan ribuan kitab-buku tentang hukum Islam atau fikih sebagai antisipasi serta respon ahli fikih terhadap persoalan-persoalan hukum pada masing-masing zamannya.

Dalam madzhab Hanafi seperti : Al-mabsuut – Imam Assarkhosi, Bada`iusshona`I – Al-kasani, dan sebagainya. Dari madzhab Maliki seperti : Mukhtashor kholil – Kholil bin Ishaq Al-Jundi, Hasyiyah Addasuqi – Muhammad bin Arafah Addasuqi dan sebagainya. Dari madzhab Syafi`i seperti : Mukhtashor Muzani – Ismail bin Yahya Al-Muzani Murid imam Syafi`I, Al-Majmu` - imam Nawawi, Al-Muhadzzab – imam Al-Mawardi dan sebagainya. Dari madzhab Hanbali seperti : Al- Mughni – Ibnu Qudamah, Assyarh Al-Kabir – Ibnu Qudamah dan yang lainnya.

Dari kalangan madzhab Syafiâi (madzhab yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia), terbit ratusan bahkan ribuan buku fikih, hasil karya ulama-ulama fikih terdahulu. Kitab-kitab ini yang di kalangan pesantren di sebut kitab kuning menjadi pokok kajian para santri di pesantren salaf.

Sekilas Tentang Madzhab

Pada dasarnya, Madzhab bermakna: Sebuah metodologi penalaran dan istinbat (menyimpulkan) untuk menghasilkan sebuah hukum. Sedangkan menurut arti bahasa, Madzhab bererti Thariqah atau jalan dan tempat pergi / keluar. Hal ini bererti bahawa setiap hukum yang keluar (dihasilkan) akan melalui jalan / madzhab tersebut.
Dalam dunia ilmu fiqh, istilah Madzhab bermaksud: Keputusan-keputusan hukum berbagai masalah yang dihasilkan melalui metodologi penalaran dan istinbat seorang imam. Contohnya: Madzhab Abu Hanifah, bererti keputusan hukum yang dihasilkan berdasarkan kepada metodologi istinbat yang dibangun oleh Imam Abu Hanifah.

Dalam dunia Islam tercatat ada sekitar 113 madzhab kecil maupun besar yang telah memberikan sumbangsih yang sangat berharga terhadap pekembangan ilmu fiqh akan tetapi banyak diantar madzhab tersebut yang tidak bertahan lama sehingga sampai pada zaman sekarang. Ada beberapa factor yang menyebabkan ketidak berlangsungan madzhab-madzhab tersebut diantaranya adalah kurangnya pengikut madzhab tersebut atau ketika pendiri madzhab wafat tidak meninggalkan buah karya dalam bentuk kitab-kitab yang bisa diambil manfaat oleh generasi selanjutnya.

Adapun madzhab yang yang terkenal dan sudah menjadi ijma` ulama sebagai madzhab yang boleh diikuti ada empat yaitu : Hanafi, Maliki, Syafi`I dan Hanbali.

Ada beberapa factor yang menjadikan madzhab-madzhab tersebut boleh untuk diikuti diantaranya adalah : karena madzhab-madzhab tersebut memiliki para pengikut yang banyak dan selalu mencurahkan perhatiannya dalam menggali madzhab imam mereka. Adanya kitab-kitab peninggalan imam pendiri madzhab atau kitab-kitab yang dikarang oleh murid-muridnya yang menjabarkan tentang madzhabnya. Adanya sekelompok orang dari setiap generasai yang membaktikan dirinya untuk keberlangsungan madzhab.

Madzhab Hanafi Dan Manhajnya

a. Biografi Imam Abu Hanifah

Beliau bernama Nu’man bin Tsabit bin Zutha, dan dikenal dengan panggilan Abu Hanifah. Lahir di Irak pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. Nenek moyangnya keturunan Persia, tetapi sejak datuknya (Zutha), keluarga Abu Hanifah telah memeluk Islam. Ayah dan Datuk Abu Hanifah sempat bertemu dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. di Irak.

Abu Hanifah termasuk tabi`in ia hidup dimana empat sahabat rasulullah masih hidup yaitu Anas bin Malik di Basrah,Abdullah bin Abi Auf di kufah,Sahal bin Sa`ad Assaidi di Madinah dan Attufail Amir bin Wasilah di Makkah. Dari keempat sahabat tersebut tidak bertemu dengannya kecuali Anas bin Malik dan darinya Abu Hanifah meriwayatkan hadits.

Abu Hanifah menerima hadits dari Atha bin Abi Rabah, Nafi` maula Ibnu Umar, Qatadah dan Hammad bin Sulaiman. Dalam ilmu Fiqh beliau belajar kepada Hammad, Ibrahim Annakha`I, Al-Qamah Annakha`I dan Al-Aswad bin Yazid dari Ibnu Mas`ud.Diantara Murid-Murid Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan Assyaibani, Zufar, Al-Hasan bin Ziyad.

Abu Hanifah tumbuh dalam keluarga pedagang, sehingga bakat dagangpun ada dalam dirinya. Tetapi kerana kecerdasan yang diberikan oleh Allah sangat baik, beliau mengarahkannya kepada dunia ilmu pengetahuan Islam. Sejak muda beliau sudah menghafal al-Quran dan berusaha untuk tidak melupakannya. Setiap waktu beliau membacanya, dan khusus pada bulan Ramadhan beberapa kali mengkhatamkan al-Quran.

Ibnu Al-Mubarak berkata : “orang yang paling faham dalam ilmu Fiqh adalah Abu Hanifah,Imam Syafi`I berkata “ Orang-orang dalam ilmu Fiqh kembali kepada Abu Hanifah.

b. Manhaj Fiqh Abu Hanifah

Dalam sebuah pernyataan, Abu Hanifah menjelaskan manhajnya dalam berijtihad untuk menghasilkan suatu hukum bahwa yang utama adalah kembali kepada al-Quran, Jikalau tidak didapatkan maka berpindah ke Sunnah Rasulillah dan jikalau tidak didapatkan pada keduanya maka berpindah kepada pendapat para sahabat. Sedangkan dalam hukum yang dihasilkan oleh para tabi’in, beliau tidak mengambilnya tetapi lebih memilih untuk melakukan ijtihad sendiri.

Dalam beberapa ungkapan Abu Hanifah yang lain, kita dapati bahwa manhaj fiqh beliau berdasarkan 7 pedoman:

1. Al-Quran, sebagai pedoman utama.
2. Al-Sunnah, sebagai penjelas dan perinci hal-hal yang ada dalam al-Quran.
3. Pendapat-pendapat sahabat, karena merekalah pembawa risalah.
4. Qiyas. (Dalam perkara-perkara yang tidak ada penjelasannya dalam nash-nash al-Quran, sunnah ataupun pendapat sahabat).
5. Istihsan, apabila qiyas yang dilakukan dalam masalah tertentu tidak layak untuk digunakan.
6. Ijma’. (Kesepakatan para mujtahid dalam hukum satu masalah).
7. Urf / kebiasaan (hanya urf shahih yang bisa dijadikan pedoman).

Penulisan madzhab Abi Hanifah : Imam Abu Hanifah tidak membukukan madzhabnya dengan sendiri seperti yang dilakukan oleh imam-imam yang lain tetapi yang membukukan adalah para muridnya dan Abu Yusuf adalah salah satu murid imam Abi Hanifah yang pertama kali membukukan madzhab Abi Hanifah. Dan selanjutnya diteruskan oleh Muhammada bin Hasan Assyaibani.

Madzhab Abi Hanifah banyak di ikuti di Irak, Syiria, Pakistan, Afghanistan dan Turki.

Madzhab Maliki Dan Manhajnya

a. Biografi Imam Malik

Beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir al-Ashbahi salah satu kabilah di Yaman, lahir di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. kakek tertingginya yaitu Abu Amir adalah sahabat Nabi SAW dan mengikuti perang bersama beliau kecuali perang Badar.Tumbuh di tengah keluarga yang akrab dengan dunia ilmu dan riwayat hadits serta atsar sahabat, di mana datuknya adalah salah seorang pembesar tabi’in yang sempat meriwayatkan hadits dari sahabat-sahabat terkenal, seperti Umar, utsman, Thalhah dan Aisyah r.a. Bahkan kota Madinah waktu itu masih dipenuhi oleh para ulama yang aktif dalam periwayatan hadits, sehingga Madinah juga dikenal dengan Darul Hadits.

Imam Malik bin Anas menuntut ilmu kepada Ulama-ulama Madinah, Beliau belajar Hadits kepada Abdurrahman bin Hurmuz sekaligus adalah gurunya yang pertama lalu kepada Nafi mawla Ibnu Umar dan juga dari Ibnu Syihab Azzuhri. Imam Malik belajar fiqh kepada Rabi`ah Ar-Ra`yu.

Imam Malik mahir dalam ilmu hadits dan istinbat, sehingga beliau termasuk muhaddits dan faqih. Bahkan Imam bukhori menganggap bahwa sanad hadits yang paling kuat adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari nafi’ dari Abdullah bin umar.

Walaupun sejak muda keilmuan Imam Malik sudah menonjol, beliau belum memberanikan diri untuk mengajar di Masjid nabawi kecuali setelah mendapatkan kesaksian dan persetujuan 70 ulama bahwa beliau sudah layak untuk mengajar di tempat mulia tersebut.

Imam syafi`I berkata : “Malik adalah pribadi acuan ajaran Allah pada makhluqnya”. Ibnu Mahdi berkata : “ saya tak pernah melihat seseorang yang akalnya lebih sempurna dan paling taqwa daripada Malik”.Al-Waqidi berkata : “ Majlis Malik adalah majlis yang terhormat dan santun”. Beliau apabila hendak mengajarkan hadits terlebih dahulu mandi,memakai baju terbaik dan tak lupa memakai wewangian.tentang hal itu seseorang bertanya , maka beliau menjawab : “aku menghormati hadits Rasulullah”

b. Manhaj Fiqh Madzhab Maliki

Dalam kitab al-madarik, Qadhi ‘Iyad menyatakan bahwa landasan istinbat Imam Malik adalah sebagai berikut:
1. AQuran.
2. Al-Sunnah.
3. Ijma`

4.Qiyas

5. Amalan Ahli Madinah. (Kerana amalan mereka dianggap sebagai riwayat jama’ah dari jama’ah dan terkadang lebih dikedepankan dari pada hadis ahad).
6. Fatwa Sahabat.
7. Qiyas, Mashalih mursalah dan Istihsan.
8. Sad al-dzarai’.

9.Syar`u man qoblana(syari`at Nabi dan Rasul sebelum Nabi Muhammad)

Murid-murid Imam Malik dan para perawi madzhabnya diantaranya adalah:

1. Abu Abdurrohman bin Al-Qosim Lahir tahun 128 H dan Wafat di Mesir pada tahun 191 H, belajar pada Imam Malik selama 20 tahun memiliki karang dalam madzhab Maliki yang diberi nama Al-Mudawwanah.

2. Abu Muhammad Abdulloh bin Wahab bin Muslim Lahir pada tahun 125 H dan Wafat pada akhir abad kedua sebelum tahun 197 H.

Madzhab Maliki banyak diikuti di : Mesir, Sudan, Kuwait, Qatar dan Bahrain.

Madzhab Syafi’i Dan Manhajnya

a. Biografi Imam Syafi’i

Imam Syafi’i ialah Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Sa’ib bin Ubaid bin abdi Yazid bin Hasyim bin Abdil Muttalib bin Abdi Manaf, yang juga kakek Rasulullah (s.a.w). Lahir di Ghaza Palestina pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 H.

Ibunya keturunan Yaman dari kabilah al-Azd, bukan orang Quraisy tetapi ia mempunyai keutamaan dalam membentuk dan membesarkan Syafi’i, sedangkan bapanya ialah seorang Quraisy yang meninggal ketika Syafi’i masih bayi, sehingga beliau hidup di Makkah dalam keadaan faqir.

Imam Syafi`i telah hafal Al-Quran dalam usianya yang baru tujuh tahun dan setelah itu beliau masuk kepedalaman suku arab dan bergabung bersama kabilah Huzail untuk belajar bahasa Arab yang fasih bersama mereka, kemudian sertelah fasih berbahasa Arab beliau kembali ke Makkah untuk belajar Fiqh dan guru beliau yang pertama adalah Imam Muslim bin Khalid Azzanji yang mana beliau adalah seorang mufti Makkah.

Dan pada umurnya yang ke 15 tahun guru beliau tersebut telah mengizinkan untuk berfatwa, meski demikian beliau masih semangat untuk belajar hingga pindah ke Madinah untuk menimba ilmu kepada Imam Darul Hijrah yaitu Imam Malik bin Anas dan terus menimba ilmu kepadanya sampai wafatnya yaitu pada tahun 179 H.
Beliau juga meriwayatkan hadits dari Sufyan bin Uyainah dan Al-Fudahil bin Iyad. Beliau juga belajar Madzhab Abi Hanifah dari Imam Muhammad bin Hasan.

Pujian para ulama kepada beliau sangat banyak.Imam Ahmad bin Hambal berkata : “ Dia adalah orang yang paling faham tentang Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Dan katanya pula : “ saya tidak mengetahui nasikh dan mansukh hadits sebelum saya bergaul dengan Safi`i” dan pantas bagi beliau untuk diberi gelar Nashirussunnah (pembela sunnah)
Cukuplah bagi Imam Syafi’i untuk mendapatkan penghormatan dengan apa yang diungkapkan oleh seorang muhaddits tsiqah (terpercaya) Al-Asmu’i : Saya membetulkan syi’ir-syi’ir kabilah Hudzail kepada seorang pemuda Quraisy yang bernama Muhammad bin Syafi’i.

b. Manhaj Fiqh Madzhab Syafi’i

Imam Syafii pada awal mulanya belajar kepada Imam Malik dan mengamalkan sesuai dengan apa yang sudah beliau pelajari dari gurunya. Ketika Imam Malik wafat beliau pindah ke Iraq dan sesampainya disana beliau mendapatkan kajian ilmu fiqih yang berbeda dengan apa yang sudah beliau pelajari maka beliaupun kembali belajar kepada Imam Muhammad bin Hasan tentang fiqhnya imam Abi Hanifah.

Sampai pada akhirnya beliau berdiri sendiri dengan madzhab yang mustaqil (independent)


Landasan fiqh Imam Syafi’i adalah sebagai berikut:
1. Al-Quran.
2. Al-Sunnah.
3. Ijma’.
4. Qiyas.


Ijtihad Imam Syafi’i mengalami dua periode :


Periode pertama: ijtihad yang beliau lakukan semasa tinggal di Irak dan hasil-hasil ijtihadnya dikenal dengan istilah (Qaul Qadim). Ketika itu Imam Syafi`I menyusun kitabnya yang lama yang diberi nama “Al-Hujjah” adapun perawi-perawi madzhab beliau di Irak adalah : Ahmad bin Hambal,Abu Tsaur, Azza`farani dan Al-Karabisi.

Periode kedua: Ijtihad beliau yang dilakukan ketika sudah pindah ke Mesir (Qaul Jadid). Dalam periode kedua ini, Imam Syafi’i melakukan beberapa pembetulan kepada beberapa masalah yang pernah beliau hasilkan pada ijtihad beliau di Iraq, dan menggantikannya dengan apa yang dihasilkan dari ijtihadnya yang baru di Mesir. Dalam suatu kesempatan beliau menegaskan bahawa hasil ijtihadnya yang baru dianggap sebagai pengganti hasil ijtihadnya yang lama ketika di Irak, maka tidak boleh menggunakan apa yang beliau hasilkan dari ijtihadnya yang terdahulu.

Adapun perawi-perawi madzhab beliau di mesir adalah : Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzani (w 264 H), Arrabi` Al-Muraadi, Abu Ya`kub Yusuf bin Yahya Al-Buwaiti (w 231H).

Madzhab Syafi`I banyak di ikuti di : Uni Emirat Arab, Palestina, Yaman, Iraq, Indonesia.

Madzhab Hanbali Dan Manhajnya

a. Biografi Imam Ahmad bin Hanbal

Beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal al-Syaibani, lahir di Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal 164 H dan wafat pada tahun 241 H. Beliau hidup dalam keadaan yatim karena ayahnya wafat disaat beliau masih bayi. Dalam keadaan seperti itulah beliau hidup tidak seperti kebiasaan anak-anak lainnya yang gemar bermain, tetapi beliau sejak kecil sudah terlihat mempunyai semangat bekerja, tahan uji dan mempunyai perangai terpuji. Masa kecilnya dilalui dengan mempelajari Islam, menghafal al-Quran, belajar bahasa Arab, hadits, atsar sahabat dan tabi’in serta sirah Rasul, sahabat dan orang-orang soleh lainnya.

Ilmu yang paling banyak digeluti adalah ilmu hadits, baik dengan menghafal mahupun menulis, hal itu sampai membawa beliau untuk melakukan beberapa kali rehlah ke Bashrah, Kufah, Hijaz dan Yaman.

Kesibukannya dalam dunia riwayat yang mencakup riwayat hadits, fatwa sahabat, tabi’in dan qadha’ mereka, membawa Imam Ahmad dalam menguasai ilmu fiqh yang sangat dalam, apalagi sejak pertama beliau belajar di Irak sudah berinteraksi dengan Abu Yusuf yang banyak membawakan gaya fiqh Imam Abu Hanifah.

Kepakaran Imam Ahmad bin Hanbal dalam ilmu fiqh masih di bawah kepakaran beliau dalam ilmu hadits, bahkan fiqh beliau yang dapat kita lihat adalah hasil fatwa-fatwa beliau yang berdasarkan kepada hadits atau sejenisnya.

b. Manhaj Fiqh Madzhab Hanbali

Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya A’lam al-Muwaqqi’in menyebutkan bahawa fatwa-fatwa Imam Ahmad (fiqh beliau) berlandaskan kepada lima perkara:



1. Mendahulukan nash-nash syar’i (al-Quran dan al-Sunnah).
2. Fatwa para sahabat.
3. Jika Terdapat perbedaan pendapat di kalangan sahabat tentang hukum satu masalah, maka beliau akan memilih pendapat yang beliau anggap lebih dekat dan lebih sesuai dengan al-Quran atau al-sunnah. Jika tidak beliau temukan yang lebih sesuai, maka beliau cukup menyebutkan pendapat-pendapat yang ada, tanpa memilih atau mentarjihnya.
4. Mengambil hadits Mursal (jika sahabat yang meriwayatkan tidak disebutkan dalam sanad / hadits yang sanadnya hanya sampai kepada tabi’in), dan juga mengambil hadits dho’if yang tidak sampai derajat munkar atau batil. Selain itu, beliau juga mengambil pendapat tabi’in.
5. Menempuh jalan Qiyas, jika tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan seperti yang telah disebutkan di atas.

Urutan kitab-kitab Madzhab Syafi`I :

  1. Imam Syafi`I meninggalkan beberapa kitab yaitu : Mukhtashor Muzani, Muhktashor Buwaithi, Al-Imla` dan Al-Musnad. Empat kitab ini berada dalam keadaannya yang awwal belum tersentuh oleh ikhtishor , syarh atau juga hasyiyah.
  2. sampai akhirnya datang era imam Al-Haramain yang mengumpulkan keempat kitab tersebut dalam satu kitab yang diberi nama “Nihayatul Mathlab”,yang terdiri dalam 50 jilid dikatakan para ulama jikalau kitab ini ada sekarang niscaya kitab ini adalah hasil karya terbesar yang pernah dihasilkan oleh ulama islam.
  3. ketika datang era imam Al-Ghozali murid imam Al-Haramain beliau mengikhtishar kitab ini kedalam beberapa kitab yaitu : Al-Washit,Al-Bashit Al-Khulashoh. Imam Ghozali juga masih memiliki kitab lain yaitu Al-Wajiiz.
  4. ketika datang era imam Arrafi`i beliau mengsyarahkan kitab Al-Khulashoh dalam kitabnya yang diberi nama Al-Muharrar. Sedangkan kitab Al-Wajiz karangan AL-Ghozali beliau syarahkan dalam kitabnya yang diberi nama Fathul Aziz atau biasa disebut Al-Aziz.
  5. ketika datang era imam Nawawi beliau mengikhtisarkan dan menambahi beberapa bagian kitab Al-Muharrar dalam kitabnya yang diberi nama Minhajuttholibin kitab inilah yang selanjutnya menjadi pegangan para ulama madzhab syafi`I setelah era beliau. Sedangkan kitab Al-Aziz beliau ikhtisharkan dalam kitabnya yang diberi nama Raudhatuttholibin.
  6. ketika datang era Imam Zakariyah Al-Ansharie beliau kembali mengikhtisharkan kitab Minhajuttholibin dalam kitabnya yang diberi nama Manhajutthullab.
  7. selanjutnya setelah era Imam Al-Anshori dan Manhajutthullab tidak diriwayatkan ada ulama yang berusaha kembali mengikhtisharkan kitab-kitab yang tersebut diatas khususnya kitab Minhajuttholibin karangan Imam Nawawi dan kitab Manhajutthullab karangan Imam Zakariya Al-Anshori. Tapi sebaliknya ulama-ulama setelah era tersebut lebih banyak untuk memfokuskan kepada kedua kitab tersebut dengan mensyarahkan keduanya.
  8. banyak sekali kitab-kitab yang dikarang sebagai syarah dari kitab Minhajuttholibin tercatat ada tiga yang terkenal yaitu :

- Tuhfatul Muhtaaj yang dikarang oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami

- Nihayatul Muhtaaj yang dikarang oleh Imam Ibnu Hajar Arramli

- Mughnil Muhtaaj yang dikarang oleh Imam Al-Khotib Assyarbini.

Sedangkan syarah dari kitab Manhajutthullab diantaranya yaitu Kitab Fathul Wahhab yang dikarang sendiri oleh imam Zakariya Al-Anshari.Wallahua`lam bisshowaab.

Catatan :

1.sejarah pembentukan dan perkembangan hukum islam. Syekh Muhammad Ali Assayisi

2. Al-Madkhol fitta`rif bil fiqhil islami – Muhammad Musthofa assyalabi.

cinta itu....


Cinta itu semakin dicari maka akan semakin sulit untuk ditemukan. Cinta adanya didalam lubuk hati, ketika dapat menahan keinginan dan harapan yang lebih.

Ketika pengharapan dan keinginan yang berlebih akan cinta, maka yang didapat adalah kehampaan,,,tiada sesuatu pun yang didapat dan tidak dapat dimundurkan kembali.

Waktu dan masa tidak dapat diputar mundur,,maka terimalah cinta apa adanya!!!

Perkawinan adalah kelanjutan dari cinta. Adalah proses mendapatkan kesempatan. Ketika kita mencari yang terbaik diantara pilihan yang ada, maka akan mengurangi kesempatan untuk mendapatkannya.

Ketika kesempurnaan kita dapatkan, maka sia-sialah waktu dalam mendapatkan perkawinan itu, karena sebenarnya kesempurnaan itu hampa adanya.

Aku sempat terlibat dengan kisah mereka,,,aku juga sempat memahami arti dari kesabaran dan perjuangan seorang pria yang dengan sepenuh hati meraih cita-cita untuk bisa layak bersanding dengan seorang perempuan..yang kini akan menjadi ibu dari anak-anaknya,,,

V-ta tak hanya sekedar sodara tapi juga sahabat, karena lewat kisah kalian aku belajar untuk menghargai cinta, dan kesetiaan....

aku belum bisa sepertimu dalam memahami ending dari setiap peristiwa yang aku lewati...

tapi dengan kisahmu aku yakin cinta sejati itu ada, meski telah terkubur jauh bersama kepalsuan wibawa.....


Selasa, 19 Agustus 2008

soekarno

banyak orang mengidolakan tokoh ini. kenapa coba????????

ada-ada saja........


aku adalah seorang artis yang sedang berperan menjadi perempuan baik,,,,,,meski kenyataannya aku memang merupakan perempuan.....
kenalkan perempuan dalam tampilan ini adalah orang yang sudah tidak asing lagi dalam dunia entertaiment..........
anda kenal luna maya? ya....inilah luna maya...coba perhatikan baik-baik.....tidak mirip kan?
ini memang bukan luna maya asal bali, yang main film pesan dari surga, bukan juga luna maya bintang sabun lux..........
tapi luna maya yang sedang anda lihat adalah luna maya made in bandung, walaupun demikian.. luna maya yang anda lihat sekarang tak kalah populer dengan luna maya yang selebritis setidaknya dikalangan pengusaha besi luna maya yang ini sudah tidah asing lagi.....
maaf luna maya disamping sedang jumpa fans makannya posenya gak banget. dan orang-orang disamping adalah bodigard2 yang khusus disewa luna untuk menemaninya supaya terlihat yang paling cantik difoto.
lawan sexisme budayakan narsisme
lawan poligami.......publikasikan poliandri,,,,
oh....maaf maksudnya poligami & poliandri sama saja......sama-sama main poli..

Al-Ilmu Nuurun


ilmu itu cahaya (al-ilmu nuurun) bukan al-ilmu niiron....
dasar mahasiswa aneh,,,,gak aneh sech emang kebanyakan kayak gitu.
tapi eits,,,,,gak kreatif kali nyontek pas UAS.
tapi teman-teman disampingku ini tidak sedang mencontek mereka hanya sedang bekerja sama, ketika waktu memungkinkan......
hehehehehe.sama aja kali.
tapi iz jamin ini hanya terjadi disemester 1,,,,,semester berikutnya gak bakalan terjadi....
anggap aza fotografer sedang mengalami salah objek ketika memotret pemandangan ini.
sorrrry fren....maaf....afwan....hapunten pizan. tadinya cuma buat koleksi pribadi,,,,tapi biar tulisannya penuh dan jadi kreativitas,,,,kalian jadi korban.
semoga generasi berikutnya tak terjebak dalam lubang yang sama,,,,
emh maksudnya gak terjebak sama kejailan fotografer yang sama.........

Senin, 18 Agustus 2008

Tak tampil bukan berarti tak berperan


Dewasa ini aktivis perempuan tak lagi asing dilihat dan dibicarakan, bahkan jumlahnya kini hampir menyamai jumlah aktivis pria. Dengan bermacam realitas yang dihadapi, alasan perempuan menjadi aktivis pun menjadi beragam, ada yang memang memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai, sekedar mengisi waktu luang supaya terlihat sibuk, memiliki bakat ilmiah yang muncul begitu saja sehingga mendorongnya untuk mempunyai kepedulian, keturunan karena orang tua yang seorang aktivis atau hanya sekedar ajang perkenalan diri terhadap lingkungan aktivis. Aktivis disini pun menjadi multi makna, ada aktivis organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, ataupun aktivis partai.

Meski kini perempuan sudah diakui eksistensinya oleh pemerintah bahkan sudah mendapat jatah kursi untuk bisa duduk dipemerintahan sebanyak 30%, (kompas,29/02/08) namun hal demikian tidak cukup membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang kini tengah dihadapi perempuan. Seperti penyimpangan paradigma tentang emansipasi, kebebasan berpendapat dan persamaan hak dengan kaum pria. Justru dengan dimunculkannya isu gender dikalangan perempuan Indonesia pada umumnya malah menambah masalah dalam daftar catatan tentang perempuan.

Kesempatan dalam dunia politik yang diberikan kepada perempuan terkadang hanya sebatas janji yang sebenarnya cukup sulit untuk direalisasikan. Bagaimana tidak? Jika memang pemerintah berniat untuk memperbaiki kondisi perempuan yang sekarang ini bukan kesempatan dalam politik begitu saja diberikan kepada perempuan namun terlebih dahulu pemerintah harus merubah paradigma masyarakat tentang perempuan dan kembali mengubah budaya yang membentuknya.

Ternyata tidak mudah bagi partai politik untuk memenuhi kuota 30 % perempuan sebagai calon anggota legislatif ( caleg). Tidak hanya partai-partai baru yang minim kader perempuan namun juga partai politik besar yang sudah lolos electoral threshold pun mengalami kesulitan mencari perempuan yang memiliki kemauan dan kemampuan menjadi caleg.

Beberapa partai politik mungkin memiliki cukup banyak kader perempuan yang mempunyai kemauan, tetapi belum tentu memiliki kemampuan yang bisa diandalkan dan layak dijual kepada para pemilih. Namun sebaliknya, ditengah masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menjadi wakil rakyat, tetapi dengan berbagai alasan mereka menolak untuk dicalonkan. Seperti yang diungkapkan oleh Bambang Purwoko dalam bukunya ”Demokrasi mencari bentuk” bahwa ” Politik itu ibarat gadis cantik, mandi dipantai hanya memakai bikini. Apa yang terlihat mungkin terlihat indah dan menggairahkan tetapi lebih indah dan menggairahkan adalah..(maaf) apa yang tersembunyi dibalik bikini. Begitulah kira-kira analogi tentang dunia politik. Sehingga membuat para aktivis perempuan yang sebenarnya bisa bersaing didunia politik justru tak mau terlibat dengan dunia politik.

Seringkali perempuan dalam sebuah organisasi hanya dianggap sebagai kader biologis ketimbang kader ideologis atau kader seksual ketimbang kader intelektual, inilah permasalahannya...belum semuanya paham tentang hak yang sama-sama diberikan pemerintah terhadap perempuan karena kondisi masyarakat kita yang terlanjur terjebak dalam konsep budaya bahwa perempuan itu kurang pantas bila mendahului eksistensi pria yang merupakan pemimpin rumah tangga.

Dibeberapa kesempatan penulis pernah menanyakan,” Menurut sahabat, apa sebenarnya fungsi seorang perempuan dalam sebuah organisasi? jawaban yang muncul beragam ada yang menyatakan bahwa ini sudah jamannya perempuan diberi kesempatan yang sama dengan kaum pria, karena toh ternyata perempuan juga berpotensi untuk menjadi seorang aktivis (meski penulis yakin bahwa jawaban itu hanya minoritas diungkapkan). Kemudian ada yang menjawab bahwa perempuan hanya keranjingan wabah gender dan emansipasi yang dihembuskan para imperialis dan kaum feminis sehingga merasa menjadi perlu untuk terlibat walaupun hanya sekedar menitipkan nama dalam kepengurusan istilahnya ” ikut eksis tapi no akses ” ( menurut penulis sepertinya jawaban ini bernada meragukan kemampuan perempuan). Dan kemudian jawaban yang paling mayoritas pun muncul, ” perempuan itu perlu dalam sebuah organisasi, apalagi yang notabene didominasi kaum pria karena perempuan bisa menjadi semacam penyemangat para angggota pria dalam menjalani rutinitasnya sebagai aktivis.” kontan setujulah semua sahabat yang penulis tanya untuk jawaban terakhir ini.

Seperti itulah kebanyakan pandangan terhadap aktivis perempuan dalam sebuah organisasi sampai saat ini, tidak bergeser sedikitpun. Bahkan kaum perempuan sendiri terkadang biasa saja dan terlihat bangga walau hanya sekedar sebagai kader biologis ketimbang kader ideologis, atau hanya sekedar kader seksual ketimbang kader intelektual. Ya..sepertinya memang hampir benar kalau dikatakan kebanyakan aktivis perempuan hanya sekedar keranjingan wabah gender dan emansipasi daripada menyadari perannya sebagai seorang pemegang amanah dari para perempuan lain yang tentu saja tidak mempunyai kesempatan yang sama.

” Tak tampil bukan berarti tak berperan ” kata itu pernah diungkapkan Ingkus Aditama seorang penyiar Radio pada sebuah acara diskusi panel Mengenang Pahlawan Perempuan R.A Kartini disebuah Aula Perguruan Tinggi 4 tahun yang lalu. Seperti itulah kira-kira kedudukan perempuan sebelum virus gender mewabah. Seseorang yang selalu berperan tapi tak pernah tampil. Seperti para istri orang-orang besar yang mampu menjadi istri penyejuk suami dan menjadikannya orang terhormat, seorang ibu yang melahirkan dan medidik anak-anaknya hingga berhasil menjadi orang besar. Seorang ustadzah yang mengajarkan santriyah ilmu-ilmu para istri nabi dibalik tembok-tembok pesantren, dan banyak lagi contoh lain yang lebih real yang mungkin sekarang sudah ada dalam pikiran pembaca ketika membaca tulisan ini. Namun sayang ungkapan itu kini menjadi terbalik ” tampil tapi tak berperan apa-apa ”.

Bukan hal baru bila kini kita menyaksikan para perempuan berpidato lantang penuh semangat ketika musim kampanye penyeleksian caleg, ibu-ibu ramai berdemo hanya karena masalah poligami, banyak istri menggugat cerai hanya karena latah ingin ikut-ikutan tren seperti selebritis dan banyak hal lain lagi yang lebih menakjubkan yang dilakukan perempuan masa kini. Tak ada yang salah dengan semua itu, karena toh itu sudah jamannya dan memang sedang tren. Namun pertanyaannya ” itukah peran perempuan masa kini ”? Sedangkan dibalik tirai-tirai kekuasaan para perempuan terseok-seok dalam jeratan ruang prostistusi, kebutuhan hidup yang semakin menghimpit, terancam beragam penyakit kelamin ( kanker rahim, kanker payudara, kanker leher rahim, mulut rahim, kista dll ), mengalami kekerasan rumah tangga, ekploitasi tenaga dengan upah murah.... Ironis...

Saat diungkapkan oleh beberapa filsuf bahwa manusia sekarang cenderung mendahulukan eksistensi daripada esensi, menggambarkan kondisi perempuan masa kini. Ketika gender hanya sekedar diaplikasikan oleh kesibukan sebagai wanita karir daripada memahami hakikat dari gender itu sendiri.

Penulis menyadari bahwa isu tentang gender kini sudah biasa terdengar dan tak asing lagi dan bisa saja sudah bukan jamannya lagi membicarakan definisi tentang gender dan emansipasi wanita. Namun, penulis hanya ingin sekedar mengungkapkan beberapa kebingungan tentang perempuan masa kini yang kebanyakan tampil daripada berperan. Lantas akan kemanakah kita para perempuan mungkinkah kita kembali pada pepatah lama yang menyatakan ”tak tampil bukan berarti tak berperan” atau pada realitas saat ini ”tampil tapi tak berperan apa-apa” atau kita buat pepatah baru ”tampil dan juga memberi banyak peran ? ? ? ? ?”.

Hati nurani kita sebagai perempuan yang akan menjawabnya, tentunya dengan usaha kita saat ini, tujuan kita kedepan, penampilan seperti apa yang akan kita sajikan dan peran seperti apa yang akan berikan untuk perempuan lainnya.!!!!

Powered By Blogger

playboy

playboy

buricak burinong

buricak burinong
kukupu lucu meureun....

Mengenai Saya

Foto saya
Saya... perempuan yang baik hati, supel, tapi kadang nyebelin... seorang mahasiswi hukum. yang mengalami kecelakaan sejarah karena salah masuk jurusan.... tapi... karena kecelakaan sejarah itu aku tahu banyak hal yang sebelumnya tak pernah terbersit difikiranku.. berminat jadi teman??? kirim email aza langsung

apa pendapatmu tentang hidup???

full house

full house
ji eun sama hyong jay butuh waktu buat memahami arti dari yang sudah terjadi. intinya.....ya..gitu lah!!!!!

NU pisan

NU pisan
tanyakan pada dunia kenapa harus ada Nahdlatul Ulama

Hadrotus Syaikh

Hadrotus Syaikh
Hasyim Asy'ari

IPPNU

IPPNU
saudara organisasiku

terserah

terserah
aku dilahirkan,,,aku dibesarkan..aku dididik..bukan untuk menghancurkan dunia dan menjadi racun dunia. tapi aku datang untuk memahami ke-AKU-anku. aku datang hanya untuk singgah, ikut menorehkan tinta peristiwa hidupku diatas kertas putih kehidupan.

it's me!!!!

it's me!!!!